JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menolak keras konten video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto yang dinilai sebagai hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, video tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Isi Video Dipertanyakan
Menurut Komdigi, video yang beredar di media sosial itu dianggap sebagai serangan personal tanpa dasar fakta. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa isi video tersebut jelas merupakan hoaks yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada video berdurasi 8 menit di kanal YouTube pribadinya, Amien Rais mempertanyakan kedekatan antara Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Hal ini dinilai sebagai provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
Langkah Hukum Akan Diambil
Menindaklanjuti hal tersebut, Komdigi berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran konten video tersebut. Tindakan ini juga sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang ITE No 1 Tahun 2024, terutama Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Komdigi menekankan bahwa ruang digital seharusnya digunakan untuk berdiskusi yang sehat dan membangun, bukan sebagai media untuk menyebarkan kebencian dan merendahkan martabat individu. Sikap tegas pemerintah dalam menanggapi hoaks dan ujaran kebencian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku di dunia maya.
