Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008–2015. Selain Riza Chalid, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, Kejagung tengah memburu Riza Chalid yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan. Kejagung telah mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol untuk mempercepat proses penangkapan Riza Chalid.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kejagung terus berkoordinasi dengan Interpol dan beberapa negara lainnya untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Status Riza Chalid sebagai DPO menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum sedang dilakukan secara serius. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa dan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
