Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai ke Kejaksaan. Berkas yang dilimpahkan milik tiga tersangka pemberi suap. Dalam perkara bea cukai, penyidik telah melakukan limpah untuk tersangka barang bukti dan juga perkas penyidikannya untuk tiga tersangka pihak pemberi dalam perkara Bea Cukai, demikian diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tiga tersangka pemberi suap ini berasal dari PT. Blueray, yakni John Field selaku pemilik, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional. Dengan pelimpahan ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke pengadilan. Mereka memiliki batas waktu maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya. Kasus suap impor barang Bea Cukai memang telah menjadi sorotan, bahkan KPK telah menyita mobil dan uang sebesar Rp1 miliar terkait kasus ini.
