Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perjanjian Kerja (P3K) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, termasuk yang berada di lingkup pemprov setempat, merasa lega karena dipastikan tidak akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terjadi setelah terbitnya kebijakan yang melarang PHK bagi PPPK dan P3K PW, sebuah kabar yang disambut baik oleh para pegawai tersebut. Dengan demikian, keberlangsungan kerja para pegawai pemerintah tersebut di wilayah Bengkulu terjamin tanpa harus khawatir akan kehilangan pekerjaan. Hal ini merupakan kabar baik dan memberikan kepastian dalam menghadapi masa depan karir mereka.
Terbit SE: Larangan PHK PPPK dan P3K PW – Berita Positif!
Published:
