Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Surat permintaan izin pemeriksaan akan dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Langkah selanjutnya Komnas HAM meliputi pengambilan keterangan dari keempat tersangka dan pihak terkait, pemeriksaan ahli, serta pendalaman terhadap barang bukti dalam dua minggu ke depan. Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yang akan dijerat dengan Pasal 469 dan 467 terkait penganiayaan berat. Perjalanan kasus ini juga telah dibagikan melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya.
Komnas HAM Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Published:
