31.7 C
Jakarta

Menkominfo Meutya Tegaskan Perlindungan Data Privasi Anak

Published:

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan data privasi anak menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini, kata Meutya, hadir untuk menjawab maraknya jejak digital anak yang tersebar di berbagai platform media sosial tanpa disadari sepenuhnya oleh anak maupun orang tuanya.

Data anak dinilai kian rentan di ruang digital

Meutya menyoroti kondisi ketika data pribadi anak mudah muncul dan berpindah di dunia maya, sementara pemahaman mereka tentang risiko privasi masih terbatas. Menurut dia, ruang digital tidak semestinya lebih mengenal anak-anak dibanding orang tua mereka sendiri. Karena itu, negara perlu hadir lebih tegas agar data yang bersifat sensitif tidak terus dibiarkan beredar dan berpotensi disalahgunakan.

Langkah pengawasan diperketat

Pemerintah, lanjut Meutya, mengambil sikap lebih keras karena persoalan eksploitasi data anak bukan sekadar dugaan. Sejumlah studi dan kasus hukum di luar negeri menunjukkan bahwa data anak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan, termasuk komersial. Dalam konteks itu, PP Tunas diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan digital dan menutup celah penyalahgunaan data anak di media sosial.

Perlindungan privasi jadi prioritas

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah menempatkan perlindungan privasi anak sebagai prioritas dalam tata kelola sistem elektronik. Aturan ini diharapkan memberi pagar yang lebih jelas terhadap anak-anak yang rentan terekspos di ruang digital, terutama ketika data mereka beredar tanpa kontrol yang memadai. Source link

Related articles

Recent articles