Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bertujuan untuk melindungi data privasi anak-anak. Menurut Meutya, saat ini data pribadi anak-anak sering tersebar di berbagai platform media sosial tanpa pemahaman yang cukup dari anak-anak tentang pentingnya menjaga privasi mereka.
Pemerintah mengambil langkah tegas terkait pengawasan digital ini karena data anak sering dieksploitasi, seperti yang terungkap dalam berbagai studi dan kasus hukum di negara lain. Meutya menyatakan bahwa ruang digital seharusnya tidak lebih kenal terhadap anak-anak daripada orang tua mereka, sehingga aturan ini diperlukan untuk melindungi data anak-anak dari penyalahgunaan yang terjadi di media sosial.
Penegakan PP Tunas ini mengisyaratkan bahwa perlindungan data privasi anak adalah prioritas utama pemerintah dalam menghadapi situasi di mana data anak diekspos dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Dengan adanya aturan ini, diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi privasi anak-anak yang rentan diekspos secara daring.
