Pada bulan Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang mengakui bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai aset digital bernilai yang sesuai dengan kriteria fikih mal mutaqawwam. Dengan demikian, kripto dapat digunakan sebagai instrumen investasi yang sah. Fatwa ini menunjukkan pandangan positif terhadap penggunaan kripto sebagai cara untuk berinvestasi, yang dapat memberikan panduan bagi umat Muslim yang tertarik untuk terlibat dalam pasar kripto. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mengedukasi masyarakat tentang potensi dan manfaat dari investasi kripto, serta meningkatkan pemahaman terhadap peran kripto dalam konteks ekonomi digital. Melalui fatwa ini, Muhammadiyah berperan dalam memberikan arahan yang jelas terkait pemahaman agama terhadap kripto serta memperkuat posisinya sebagai lembaga yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi modern.
Fatwa Muhammadiyah Sah, INDODAX Edukasi Kripto
Published:
