Pemerintah Indonesia secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi seperti media sosial (medsos) dan layanan jejaring. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang ada di lingkungan digital. Penundaan akses anak sesuai usia tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital sesuai dengan usia mereka. Tujuan utamanya adalah melindungi anak-anak dari berbagai ancaman seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital. Meutya berpendapat bahwa kehadiran pemerintah dalam hal ini akan membantu orang tua dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital ini.
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 28 Maret 2026. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox akan menjadi sasaran dari pembatasan ini. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform-platform berisiko tinggi tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai dengan waktu yang ditentukan. Meutya menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dan memastikan keamanan serta ketertiban dalam berinternet.
