24.1 C
New York

Mahasiswa Undip Dihukum 1 Tahun Penjara atas Kasus Video Deepfake Pornografi

Published:

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Chiko Raditya Agung Putra, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus produksi konten pornografi dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake. Kasus ini menjadi sorotan publik atas penggunaan teknologi canggih untuk tujuan yang tidak etis. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan seperti itu tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas oleh hukum. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan mematuhi hukum yang berlaku. Keamanan dan etika dalam menggunakan teknologi harus selalu diutamakan demi menjaga keharmonisan dan keamanan bersama.

Source link

Related articles

Recent articles