Satpol PP Kota Surabaya menegaskan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya telah menemukan beberapa RHU yang melanggar aturan, termasuk kasus penyalahgunaan minuman keras. Tindakan tegas dilakukan dengan menyita miras yang ditemukan di lokasi. Langkah ini diambil guna memastikan lingkungan RHU aman dan dapat memberikan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat yang berkunjung. Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan ketertiban dan keamanan di sekitar RHU selama bulan Ramadan. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi semua pihak yang berada di sekitar Tempat Rekreasi Hiburan Umum.
Satpol PP Surabaya Temukan 8 RHU Melanggar Aturan, 75 Miras Disita
Published:
