Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan untuk membebaskan Tian dari seluruh dakwaan yang dialamatkan padanya. Keputusan ini telah disambut baik oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang melihatnya sebagai pengingat penting bahwa aktivitas jurnalistik tidak seharusnya dipidanakan secara langsung, terutama jika terkait dengan produk pemberitaan. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa keputusan tersebut memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, menempatkan produk pers dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan dalam ranah pidana. Ia juga mengapresiasi referensi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dijaga. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa tidak ada niat jahat atau pelanggaran hukum dalam tindakan terdakwa, serta menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan merupakan ranah etika dan profesionalisme jurnalistik, bukan ranah hukum pidana. Hukum pidana seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers, namun sebaliknya, harus dijaga untuk memastikan keberlangsungan jurnalisme yang etis dan profesional.
Majelis Hakim Meningkatkan Perlindungan Pers: Penegakan Hukum Lebih Ketat
Published:
