Sebanyak 58 ribu jemaah umrah asal Indonesia masih tertahan di Arab Saudi karena dampak dari perang Iran vs AS-Israel, menurut pernyataan Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. Dia menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal dan mempercepat proses pemulangan jamaah umrah tersebut. Menurut Selly, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk jemaah umrah, dalam berbagai aspek seperti administratif dan keselamatan.
Saat ini, lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia belum dapat kembali ke Tanah Air karena gangguan dalam penerbangan internasional yang disebabkan oleh eskalasi konflik regional. Hal ini menimbulkan kerentanan bagi warga negara Indonesia dalam hal kepastian perjalanan, keamanan, dan layanan. Selly menyoroti pentingnya langkah-langkah konkret dan sistematis yang harus diambil pemerintah untuk memastikan pemulangan jamaah umrah.
Imbauan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh menegaskan bahwa pemerintah terus mengawasi situasi dengan intens dan mengambil tindakan antisipatif untuk menjaga keselamatan seluruh warga negara Indonesia, termasuk jemaah umrah. Langkah-langkah perlindungan negara harus diimplementasikan dengan cepat dan efektif untuk memastikan bahwa proses pemulangan jamaah umrah dapat dilakukan dengan aman dan lancar.
