13 C
New York

Banser Hadiri Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut di PN Jaksel

Published:

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memenuhi halaman dan ruang sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Puluhan personel Banser mengenakan seragam loreng tampak berjaga di sekitar Pengadilan, sementara awak media memasang kamera untuk persiapan pemberitaan di ruang sidang. Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan ia mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus korupsi terkait kuota haji, dengan latar belakang pengumuman penyidikan KPK yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK juga melibatkan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour. Selain itu, ada dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kesimpulannya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terkait status tersangka korupsi kuota haji tambahan, yang menjadi sorotan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Source link

Related articles

Recent articles