10.6 C
New York

Langkah Bupati Sofyan Meningkatkan Penerimaan TPG Guru Non-ASN

Published:

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Surat Keputusan Penugasan memastikan perlindungan hak profesional bagi guru non-ASN di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan agar guru non-ASN dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Gorontalo dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di daerah tersebut. Dengan adanya SK Penugasan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan yang memadai dan memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN dalam menerima tunjangan yang sesuai dengan kontribusi dan kualitas kerjanya. Langkah ini juga sebagai upaya untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang layak kepada para guru non-ASN yang turut berperan dalam dunia pendidikan di Kabupaten Gorontalo.

Source link

Related articles

Recent articles