Bareskrim Polri telah menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meredam peredaran barang terlarang di masyarakat. Menegakkan hukum dan memberantas kejahatan narkoba merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh warga negara.
AKBP Didik Tersangka Narkoba, Terima Rp 1 Miliar
Published:
