Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi hak-hak jemaah. Langkah ini mencakup pengawasan menyeluruh dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas pelayanan di lapangan. Tujuan dari penguatan pengawasan ini adalah untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara perjalanan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemeriksaan pengaduan melibatkan pemanggilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi. Kemenhaj juga akan memberikan sanksi tegas secara bertahap bagi penyelenggara yang terbukti melanggar aturan sebagai upaya pembinaan dan penegakan hukum. Fokus utama dari pengawasan ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa kementerian bertujuan untuk menjamin rasa aman bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Dengan memperketat pengawasan, diharapkan penyelenggara perjalanan dan jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khidmat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah dalam menjalani ibadah umrah.
