Kewajiban transparansi pejabat negara mendorong setiap pejabat dari berbagai lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, telah melaporkan harta kekayaan mereka saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data LHKPN mengungkapkan fluktuasi kekayaan Bupati Citra Pitriyami dalam lima tahun terakhir. Kekayaannya meningkat tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang Rp 1,5 miliar. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mencatat lonjakan signifikan dalam kekayaan pada laporan LHKPN 2024, mencapai Rp 22,063 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar.
Langkah pelaporan harta kekayaan oleh pejabat publik, seperti Citra dan Ino, merupakan upaya transparansi yang penting dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun belum ada laporan pasca-pelantikan terkini, integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tetap dijunjung tinggi. Pelaporan kekayaan sebagai langkah transparansi menjadi cerminan kesadaran akan tata kelola yang baik dalam lingkup pelayanan masyarakat.
