Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan libur operasional angkot selama momen Tahun Baru 2026, tepatnya dari tanggal 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan pergantian tahun. Para sopir angkot yang terdampak akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 600 ribu sebagai bantuan selama masa libur tersebut. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak ekonomi yang mungkin dialami oleh para sopir akibat dari libur operasional angkot tersebut.
Angkot Disetop: Sopir Semringah Dapat Kompensasi Rp 600 Ribu
Published:
