Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 resmi di delapan daerah. Keputusan ini berdampak pada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut yang harus mematuhi aturan upah yang ditetapkan. Gubernur Sumatera Selatan menegaskan bahwa perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan upah akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan ini menjadi penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjamin perlindungan hak-hak mereka di tempat kerja. Para pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak. Hal ini juga menjadi langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan wilayah Sumatera Selatan secara keseluruhan di masa mendatang.
Gubernur Sumsel Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Upah
Published:
