Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa tidak ada larangan terkait dengan perayaan pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan rasa kebebasan kepada masyarakat dalam merayakan pergantian tahun dengan cara yang diinginkan. Dengan demikian, DIY memberikan kepercayaan kepada warga untuk bertanggung jawab dalam menggunakan kembang api secara aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap tradisi yang telah lama ada di masyarakat Yogyakarta. Sebagai warga DIY, diharapkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keselamatan bersama selama merayakan malam pergantian tahun.
Pemerintah DIY Memperbolehkan Pesta Kembang Api, Namun Dengan Syarat
Published:
