Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menegaskan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya. Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, Ranperda ini dapat membuka jalan menuju privatisasi PAM Jaya, yang seharusnya tidak dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Meskipun ada jaminan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mempertahankan 100 persen saham atas PAM Jaya, Ranperda tersebut masih memberikan kemungkinan bagi Pemprov untuk menjual sebagian saham perusahaan daerah tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang melarang privatisasi BUMD tertentu, seperti yang dijelaskan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. PAM Jaya merupakan perusahaan yang menjalankan pelayanan publik yang berkaitan dengan kepentingan umum dan sumber daya alam yang pengelolaannya dilindungi konstitusi, sehingga tindakan privatisasi akan bertentangan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik. Fraksi PSI menolak Ranperda tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam regulasi BUMD yang berlaku.
Fraksi PSI DPRD DKI Tolak Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya
Published:
