6.9 C
New York

Reformasi Kelembagaan: Tantangan Ketidakpastian Hukum

Published:

Selamat Ginting, seorang Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS), mengungkapkan pandangannya terkait kontroversi yang melibatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum Indonesia. Perdebatan memuncak setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Peraturan internal ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar struktur Polri. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tugas anggota Polri di luar organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di Polri dan menjabat di ranah sipil. Kontroversi muncul karena dianggap melanggar prinsip netralitas aparatur negara dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini ditegaskan.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mencakup daftar 17 kementerian dan lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditempatkan, dengan persyaratan bahwa penugasan harus sesuai dengan fungsi dan peran organisasi penerima dan disetujui oleh Kapolri.

Pertentangan semakin terasa karena penetapan peraturan tersebut terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menjabat di posisi sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian, menimbulkan kebingungan hukum.

Source link

Related articles

Recent articles