Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan kebijakan khusus dan keringanan bagi nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam di wilayah tersebut. Upaya ini bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial mereka dan memberikan stimulus bagi pemulihan ekonomi di daerah terdampak. Kebijakan ini merupakan bentuk responsif dari OJK dalam menghadapi situasi darurat dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam menghadapi bencana alam.
Pemerintah Sumatra Berikan Keringanan Debitur Terdampak Bencana
Published:
