6.9 C
New York

Analisis Kepatuhan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2025 dengan UU Kepolisian

Published:

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri telah menuai beragam tanggapan. Undang-undang tersebut diundangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan diri terlebih dahulu.

Wakil Ketua I Lemabaga Bantuan Hukum PIGMA, Muhamad Aswan Kelian, menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah dan tidak melanggar putusan MK. Menurut Aswan, Perpol tersebut didasari oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan tidak bertentangan dengan keputusan MK.

Dalam pandangannya, Peraturan Polri tersebut justru memberikan kejelasan terhadap putusan MK sehingga dapat diterapkan. Aswan menegaskan bahwa definisi yang diberikan dalam Perpol tersebut membantu memastikan perwira aktif kepolisian tahu batasan-batasan dalam penugasan di luar struktur Polri.

Menurut Aswan, putusan MK belum memberikan penjelasan yang eksplisit mengenai penugasan di luar struktur Polri, sehingga adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas. Dengan demikian, aturan tersebut memungkinkan eksekusi dari putusan MK secara lebih pasti.

Source link

Related articles

Recent articles