6.9 C
New York

Djati: Penanganan Daerah Tetap Garda Terdepan Bencana

Published:

Diskusi terkait penanganan banjir dan tanah longsor di beberapa provinsi di Sumatera semakin ramai, terutama mengenai apakah bencana ini perlu dinyatakan sebagai bencana nasional. Banyak anggota legislatif mendesak agar Presiden segera mengambil langkah penetapan status tersebut, sementara sejumlah pihak lainnya menegaskan pentingnya kehati-hatian agar tidak mengabaikan proses dan mekanisme yang berlaku.

Sebagian masyarakat percaya bahwa menyematkan status bencana nasional pada kejadian di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mempercepat proses penanganan. Namun, suara kehati-hatian bermunculan karena status itu tidak selalu otomatis memperbaiki kondisi di lapangan apabila tak didukung mekanisme yang jelas.

Prof Djati Mardiatno dari UGM menekankan perlunya mekanisme berjenjang dalam menetapkan status bencana. Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria teknis, aspek kelembagaan, dan koordinasi yang menjadi prasyarat dalam keputusan tersebut. Bila pemerintah daerah masih dapat menangani bencana, mereka sebaiknya tetap diberi kesempatan untuk bertindak sebagai lini terdepan.

Dalam regulasi penanggulangan bencana di Indonesia, tahapan kenaikan status kebencanaan dari lokal, provinsi, lalu nasional dibuat seraya menyesuaikan kapasitas daerah dalam mengatasi dampak bencana. Jika status nasional langsung diberlakukan tanpa mempertimbangkan peran pemerintah daerah, maka fungsi dan ruang gerak daerah dalam respons bencana bisa tergerus.

Djati memperingatkan agar pusat tidak langsung mengambil alih kendali jika aparat di daerah masih efektif. Pelibatan pemerintah pusat hendaknya tidak menggeser peran vital daerah yang lebih mengenali kondisi lokal, sehingga kecepatan dan ketepatan penanganan tetap terjaga.

Dari aspek anggaran, status bencana nasional sejatinya tidak menjadi syarat wajib untuk alokasi dana. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai dari APBN dapat segera dicairkan setiap kali terjadi bencana besar. UU tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur kemudahan dalam penggunaan dana ini oleh BNPB maupun BPBD.

Misalnya, pada kejadian banjir dan longsor di Sumatera baru-baru ini, pemerintah telah mengalokasikan sekitar 500 miliar rupiah sebagai respons awal. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan darurat, termasuk dana dan logistik, tidak terhambat oleh status formal bencana.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh instrumen nasional siap mendukung daerah terdampak. Menko PMK, Pratikno, menyebutkan bahwa penanganan bencana merupakan prioritas utama pemerintah, sesuai dengan instruksi Presiden untuk menata logistik dan kebutuhan korban secara maksimal pada level nasional.

Keamanan turut mewarnai pertimbangan pemerintah, sebab penetapan status bencana nasional berisiko membuka peluang campur tangan pihak asing. Meskipun bantuan luar negeri kerap ditawarkan, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kehadiran aktor asing kadang membawa implikasi intervensi yang sensitif, baik secara politik maupun kedaulatan.

Beberapa studi, seperti yang dikemukakan Julian Junk dan Kilian Spandler, menyoroti dinamika antarnegara dalam penanggulangan bencana yang menyebabkan kekhawatiran akan intervensi asing, tidak terkecuali pada negara-negara ASEAN. Oleh sebab itu, sikap hati-hati Indonesia dalam membuka akses bantuan internasional sangat dihargai.

Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah belum membuka pintu bagi bantuan asing, sembari tetap berterima kasih atas perhatian dunia internasional. Pemerintah menekankan bahwa fokus utama ialah penanganan cepat melalui gotong royong instansi nasional seperti TNI, Polri, BNPB, hingga organisasi masyarakat.

Faktanya, di banyak peristiwa bencana di Indonesia, masyarakat lokal terbukti selalu tampil aktif. Mulai dari pengumpulan donasi, distribusi logistik, hingga membentuk tim sukarelawan secara mandiri—semua dilakukan tanpa harus mendebat keabsahan status bencana nasional.

Akhirnya, polemik soal status bencana nasional semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem koordinasi antar pemangku kepentingan. Terlepas dari status formal, penanganan bencana yang efektif sangat bergantung pada sinergi, kecepatan respons, serta pemberdayaan komunitas lokal yang sudah teruji dalam banyak situasi krisis.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera

Related articles

Recent articles