Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, posisi Polri yang berada di bawah presiden tidak boleh diganggu gugat. Hal ini merupakan dukungan dari sejumlah pihak terhadap rencana restrukturisasi Polri yang diusulkan oleh Presiden untuk meningkatkan kualitas kinerja institusi kepolisian. Nasyirul Falah Amru percaya bahwa keputusan tersebut akan memberikan manfaat bagi penegakan hukum di Indonesia.
Gus Falah: Polri sebagai Aparat Negara Tidak Dapat Disoal
Published:
