6.9 C
New York

Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun: Vonis Terkait CPO

Published:

Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan telah divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan. Majelis hakim memutuskan bahwa Wahyu terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketua Majelis Hakim, Effendi, menyatakan bahwa Wahyu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder. Wahyu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan. Meskipun putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara, baik terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan.

Source link

Related articles

Recent articles