KPK mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Tim Biro Hukum KPK sedang menganalisis implikasi putusan tersebut terhadap jabatan di KPK yang saat ini diduduki oleh polisi aktif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa analisis ini masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada publik. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, dipastikan bukan polisi aktif setelah purna tugas dari Korps Bhayangkara. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Putusan ini diambil dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Putusan MK: KPK Belajar dari Larangan Polisi di Jabatan Sipil
Published:
