31.7 C
Jakarta

Putusan MK: KPK Belajar dari Larangan Polisi di Jabatan Sipil

Published:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelaah dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kajian itu kini menjadi perhatian internal lembaga antirasuah, terutama untuk memastikan posisi jabatan di KPK yang saat ini masih diisi anggota Polri aktif.

KPK masih menghitung implikasi putusan MK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Biro Hukum KPK sedang mempelajari secara rinci konsekuensi hukum dari putusan tersebut. Menurut dia, pembahasan belum selesai dan KPK belum mengambil kesimpulan apa pun sebelum analisis internal rampung.

“Masih kami pelajari, dan nanti hasilnya akan disampaikan kepada publik,” ujar Budi.

Putusan MK itu menjadi sorotan karena menyentuh praktik penempatan anggota kepolisian pada jabatan sipil yang selama ini kerap terjadi melalui penugasan dari Kapolri. Di lingkungan KPK, isu ini ikut diperhatikan karena ada sejumlah posisi yang saat ini diisi oleh polisi aktif.

Setyo Budiyanto dipastikan bukan polisi aktif

Di tengah pembahasan tersebut, KPK menegaskan bahwa Ketua KPK Setyo Budiyanto bukanlah polisi aktif. Setyo telah purna tugas dari Korps Bhayangkara sebelum menjabat di lembaga antirasuah itu.

Penegasan ini penting untuk membedakan antara pejabat KPK yang telah pensiun dari kepolisian dan mereka yang masih berstatus anggota aktif. Dengan begitu, putusan MK tidak serta-merta diperlakukan sama pada semua unsur yang berlatar belakang kepolisian.

Isi putusan MK soal jabatan sipil

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dengan putusan tersebut, MK mempertegas batas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Bagi KPK, keputusan itu kini sedang dibaca bukan hanya sebagai putusan hukum, tetapi juga sebagai petunjuk penting untuk menata kembali status kepegawaian di tubuh lembaga yang selama ini kerap bersinggungan dengan institusi penegak hukum lain.

Source link

Related articles

Recent articles