-1.9 C
New York

Herman Tanjung Buktikan Adanya Transaksi Jual Beli MNC: Fakta Terbaru!

Published:

Sidang lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst menyaksikan hadirnya saksi ahli dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) yang memberikan keterangan menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. Kasus ini berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) yang difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. CMNP, yang dimiliki oleh Jusuf Hamka, mengklaim transaksi tersebut sebagai tukar-menukar, namun MNC Asia Holding menyatakan sebagai jual beli sesuai dokumen yang mereka miliki.

Saksi ahli dari pihak CMNP secara konsisten menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan tukar-menukar. Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris, menyoroti keberadaan surat perjanjian yang jelas menyebutkan pihak penjual (seller) dengan PT A dan pembeli dengan PT B, lengkap dengan tanda tangan dan stempel yang sah.

Dengan adanya keterangan dari saksi ahli dan dokumen yang disajikan, PT MNC Asia Holding Tbk meraih dukungan yang menguntungkan dalam persidangan ini. Semua hal ini memperkuat posisi perusahaan dalam kasus ini, menunjukkan dukungan ahli hukum dan bukti yang mendukung klaim mereka.

Source link

Related articles

Recent articles