Warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) dan kehilangan atau merusak kartu mereka tidak perlu khawatir. Mereka masih bisa menikmati manfaat layanan kartu dengan mengikuti prosedur penggantian yang disediakan oleh Transjakarta. Jika kartu hilang, pengguna perlu melapor untuk melakukan pemblokiran. Sedangkan jika kartu rusak, pengguna perlu melakukan pembaruan agar mendapatkan kartu baru. Proses penggantian KLG sekarang dapat dilakukan secara online, memudahkan pengguna tanpa perlu mengantri langsung. Langkah-langkahnya termasuk mengakses laman resmi KLG, memilih jenis penggantian kartu, mengunggah dokumen milik pengguna, menunggu proses verifikasi, dan mengambil kartu baru setelah disetujui.
Bagi pengguna yang ingin perpanjang masa berlaku KLG, dapat melakukannya di cabang Bank DKI pada hari kerja jam 08.00-15.00 WIB. Beberapa cabang Bank DKI yang dapat dikunjungi antara lain Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Balai Kota, Otista, PBS (Pintu Besar Selatan), dan Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta). Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah kartu yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Transjakarta untuk beberapa golongan masyarakat tertentu agar dapat menikmati layanan transportasi umum Jakarta secara gratis.
Terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima layanan gratis Transjakarta, LRT, dan MRT, antara lain PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai UMP, penghuni Rusunawa, PKK, penduduk Kepulauan Seribu, penerima Raskin, anggota TNI dan Polri, veteran RI, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, dan Jumantik.
Sebelum mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini, sangat dilarang tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Hanya referensi sumber yang sah yang digunakan.
