-1.9 C
New York

Saksi Ahli UGM: NCD Bukan Alat Pembayaran yang Diperbolehkan

Published:

Prof. Paripurna P. Sugarda, seorang saksi ahli dalam bidang surat berharga, perbankan, dan korporasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengklarifikasi bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) seharusnya tidak digunakan sebagai alat pembayaran untuk surat berharga lainnya. Hal ini menegaskan pandangan penting mengenai penggunaan NCD dalam transaksi keuangan dan menyoroti aspek legalitas yang perlu diperhatikan dalam praktik bisnis. Dengan demikian, informasi yang disampaikan oleh Prof. Paripurna P. Sugarda memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran NCD dalam kegiatan perbankan dan korporasi.

Source link

Related articles

Recent articles