Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak lama dan implementasinya menjadi kewenangan Pemkab Pangandaran. Fokus saat ini adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep menganggap bahwa implementasi Perda tersebut masih perlu disempurnakan melalui upaya lebih lanjut, meskipun razia telah dilakukan. Namun, langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat masih perlu ditingkatkan. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dengan prosedur perizinan yang ketat, terutama di kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran. Meskipun demikian, regulasi tersebut bertujuan agar tempat penjualan minuman beralkohol tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimasi Pelaksanaan Perda Kontrol Minuman Beralkohol
Published:
