Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menekankan pentingnya penahanan segera terhadap Roy Suryo Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo. Ade menyatakan apresiasinya terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka dan penemuan pasal 35 ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Diharapkan agar penahanan segera dilakukan untuk meredakan kegaduhan yang terjadi. Sekaligus mendorong agar polisi menindaklanjuti proses hukum tersebut dengan tegas. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus serupa terkait penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi. Roy Suryo Cs bersama dua orang lainnya, Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma, disebut menjadi bagian dari kasus tersebut. Proses penahanan terhadap para tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka akan segera dilakukan.
Pelapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Harap Ditahan
Published:
