5 C
New York

Eko Patrio dan Nafa Urbach Dinonaktifkan 4 dan 3 Bulan

Published:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil keputusan dalam sidang etik yang memutuskan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) akan dinonaktifkan selama 4 bulan dan Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach) selama 3 bulan. Sidang ini dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta. Lima anggota DPR yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, dimana Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan. Hasil dari sidang menunjukkan bahwa hanya 3 orang di antara mereka yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR RI karena pelanggaran etik DPR. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik namun diminta untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi ke depannya. Adang juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilakunya ke depan. Overall, sidang etik ini menegaskan pentingnya menjaga kode etik dan perilaku anggota DPR untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga tersebut.

Source link

Related articles

Recent articles