Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang menangani permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menolak praperadilan tersebut. Keputusan ini diumumkan pada Senin (13/10/2025) setelah hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Hakim Darpawan menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Permohonan tersebut termasuk di antaranya meminta pengadilan untuk menyatakan penetapan tersangka Nadiem tidak sah dan mengharuskan pembebasan segera. Namun, hakim memutuskan sebaliknya berdasarkan evaluasi yang dilakukan.
Dengan demikian, Nadiem Makarim tidak berhasil dalam upaya praperadilan tersebut. Penetapan tersangka terhadapnya tetap berlaku berdasarkan keputusan hakim PN Jakarta Selatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait kasus Nadiem masih akan berlanjut sesuai dengan tata cara yang berlaku.
