Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menetapkan oknum guru berusia 51 tahun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa berusia 10 tahun di SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini menimbulkan dampak serius dan oknum guru tersebut kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Menurut laporan dari JPNN.com, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tragis ini. Keberadaan oknum guru yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap siswa menjadi sorotan serius dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan pentingnya etika dan profesionalisme dalam dunia pendidikan, serta perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Guru Penganiaya Siswa di TTS: Ancaman Hukuman Berat
Published:
