Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat selama tahun 2008-2018. Salah satu tersangka adalah HK (Halim Kalla), yang merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 3 Oktober 2025 oleh Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. Tersangka lainnya adalah FM (Fahmi Mochtar) selaku Direktur PLN periode 20018-2009, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.
Cahyono menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terjadi dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat 2×50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat selama periode 2008-2018. Modus operandi korupsi ini melibatkan pemufakatan untuk memenangkan kontrak pekerjaan dengan melakukan pengaturan sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembangunan, bahkan hingga saat ini proyek tersebut mangkrak dan telah dinyatakan sebagai total loss oleh BPK.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kortastipidkor Polri untuk mengungkap lebih lanjut terkait korupsi yang terjadi dalam pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat selama 2008-2018.
