Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih, Arlan. Hal ini dilakukan setelah Arlan menjadi perbincangan di media sosial karena mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Meskipun Arlan telah menjelaskan bahwa Roni tidak langsung dimutasi dan sebagai wali kota hanya memberikan teguran.
Pengecekan yang dilakukan KPK bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian dalam LHKPN yang disampaikan oleh Arlan. LHKPN adalah instrumen pencegahan korupsi yang efektif karena bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat. KPK mengapresiasi aktifitas masyarakat dalam menyebarkan informasi tersebut di media sosial.