15.8 C
New York

Pelaku Pembuat Laporan Palsu Depok: Dikenakan Pasal 220 KUHP

Published:

Seorang wanita bernama Tasya Khairani membuat laporan palsu terkait kejadian begal yang menimpanya. Kejadian tersebut berujung pada pasal 220 KUHP dan wajib lapor bagi Tasya. Kabar ini tersebar melalui kanal berita jabar.jpnn.com, dengan lokasi kejadian di Depok. Tasya Khairani memberikan laporan yang tidak benar terkait tindak pidana begal, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejadian ini menunjukkan bahwa membuat laporan palsu sangat tidak diperbolehkan dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi kepentingan pribadi.

Source link

Related articles

Recent articles