Pengadilan Negeri Padang di Sumatera Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, pada Rabu (17/9/2025). Dia divonis atas kasus pembunuhan AKP Ryanto. Keputusan ini dibuat oleh majelis hakim setelah menyimak semua bukti dan argumen yang disajikan selama persidangan. Dadang Iskandar akan menjalani hukumannya di dalam penjara sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan.
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan: Pembunuh AKP Ryanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Published: