AKB (25), pelaku tindak pidana penganiayaan berat di Perumahan Perikanan, Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, berhasil ditangkap pada Rabu (10/9). Kejadian ini membuat geger warga sekitar, dimana pelaku diketahui telah melakukan kekerasan yang cukup serius. Tindakan ini tentu saja melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwajib. Semoga kejadian ini dapat memberikan pelajaran bagi semua orang agar tidak semena-mena melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama.
Perkelahian Antara 2 Calo Tiket di Banyuasin: Memanas dengan Golok dan Parang
Published:
