Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian tersebut tidak terjadi begitu saja. Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh komunikasi terlebih dahulu antara pihak-pihak terkait, seperti asosiasi travel penyelenggara haji dengan oknum di Kementerian Agama.
Asep menjelaskan bahwa adanya komunikasi ini dianggap sebagai niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan. Pembagian kuota menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus dinyatakan sebagai tindakan yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku. KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Asep, proses pembagian kuota haji tambahan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Hal ini mendorong KPK untuk melakukan upaya penindakan dan eksekusi terhadap kasus tersebut. KPK berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Keberadaan niat jahat dalam pembagian kuota haji menjadi perhatian serius KPK dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
