19.1 C
New York

DPR Moratorium Kunker Anggota Dewan: Luar Negeri & Undangan Kenegaraan

Published:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memberlakukan moratorium kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk acara undangan kenegaraan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selain itu, Dasco juga menyatakan bahwa DPR akan mengkoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait penonaktifan anggota dewan yang dilakukan oleh partai masing-masing. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, dengan konsekuensi bahwa mereka tidak akan menerima hak keuangan yang seharusnya. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketegasan terkait kebijakan internal di DPR terkait kunjungan kerja anggota dan sikap terhadap anggota yang dinonaktifkan oleh partai politik.

Source link

Related articles

Recent articles