15.8 C
New York

Pertimbangan Kompol Kosmas Setelah Dihukum PTDH

Published:

Komisaris Polisi Kosmas K. Gae telah dihukum dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri karena terlibat dalam kasus kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online sampai menyebabkan kematian. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak sesuai dengan etika kepolisian. Kompol Kosmas K. Gae masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kejadian ini mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menegakkan keadilan dan aturan hukum merupakan prioritas utama dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Source link

Related articles

Recent articles