Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur telah menjadi korban kerusuhan yang disebabkan oleh provokasi dari sejumlah individu. Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi demo ricuh dan penjarahan rumah pejabat negara. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah pemilik akun TikTok @hs02775 yang diduga melakukan provokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa modus operandi tersangka terlihat jelas melalui postingan di akun media sosial TikTok yang menghasut massa untuk melakukan aksi penjarahan. Tersangka IS, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun, kini ditahan di Rumah Tahan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025.
Himawan juga menegaskan bahwa akun TikTok tersangka merupakan akun anonimus yang memiliki 2.281 pengikut, menjadi indikator provokasi terhadap situasi yang sedang terjadi. Penangkapan tujuh pemilik akun media sosial yang provokatif ini merupakan langkah yang diambil oleh Polri untuk menegakkan hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.