16.6 C
New York

Ini Cara Urus Akta Kelahiran Anak: Panduan Pasutri

Published:

Proses pengurusan akta kelahiran anak merupakan hal yang penting bagi setiap pasangan suami istri di Indonesia. Akta kelahiran adalah dokumen administratif yang wajib dimiliki sejak anak lahir, berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui negara dan dasar hukum bagi setiap individu. Dengan memiliki akta kelahiran, hak-hak anak dapat terjamin, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga kemudahan dalam pengurusan administrasi lainnya.

Pasutri perlu memahami prosedur dan persyaratan dalam mengurus akta kelahiran anak. Proses ini melibatkan sejumlah dokumen pendukung yang harus dipenuhi agar pembuatan akta kelahiran berjalan lancar. Keberadaan akta kelahiran juga memastikan identitas anak tercatat resmi sejak dini.

Pembuatan akta kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk WNI, syarat dasar yang perlu disiapkan meliputi formulir pelaporan pencatatan sipil, surat keterangan kelahiran, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, Kartu Keluarga, KTP-el orang tua, KTP saksi, serta dokumen paspor untuk WNA.

Proses pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik, serta secara online melalui aplikasi resmi Dukcapil. Ada empat jenis akta kelahiran sesuai dengan kondisi, yaitu anak ayah dan ibu, anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, anak seorang ibu, dan anak tanpa nama orang tua.

Penting bagi pasutri untuk memastikan dokumen-dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap agar pengurusan akta kelahiran anak berjalan lancar. Proses ini biasanya tidak dipungut biaya dan perlu dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah kelahiran anak. Dengan demikian, hak-hak anak dapat segera terlindungi secara hukum dan administrasi negara.

Source link

Related articles

Recent articles