16.6 C
New York

Apakah Debt Collector Boleh Tagih Utang di Kantor? Simak Aturannya

Published:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran terbaru bagi debt collector dalam proses penagihan utang, yang kini memungkinkan untuk dilakukan di kantor nasabah. Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam penagihan, terutama untuk konsumen yang sulit ditemui di rumah. Namun, perlu diingat bahwa langkah ini harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga praktik penagihan yang adil dan tidak merugikan konsumen.

Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih di lokasi di luar alamat domisili jika konsumen telah memberikan persetujuan tertulis. Proses penagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional. Selain itu, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh debt collector, seperti larangan melakukan ancaman, kekerasan, atau penagihan kepada pihak lain selain konsumen.

Regulasi dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur tanggung jawab dan sanksi bagi pelanggaran aturan penagihan utang. Penyelenggara jasa keuangan pemilik utang tetap bertanggung jawab terhadap perilaku debt collector selama proses penagihan. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berat, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar.

Dengan demikian, aturan penagihan utang oleh debt collector telah diatur dengan ketat oleh OJK untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penagihan dan perlindungan hak konsumen. Persyaratan seperti persetujuan tertulis, pembatasan waktu penagihan, serta sanksi hukum yang tegas bertujuan untuk mencegah praktik penagihan yang merugikan konsumen. Dengan demikian, proses penagihan utang dapat dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak-hak nasabah.

Source link

Related articles

Recent articles