Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra baru-baru ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi. Acara ini dianggap sebagai kesempatan penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 serta merumuskan arah kebijakan baru untuk transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid berharap FGD ini dapat memberikan masukan konkret untuk merancang kebijakan nasional yang memastikan tata kelola haji menjadi lebih terukur dan berkelanjutan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam memangkas masa tinggal jemaah dari 42 hari menjadi 30 hari serta mengevaluasi penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia.
Dari segi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI Dr. Qurrata Ayuni menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan lemahnya mekanisme audit dana haji. Sementara itu, Ketua BPH Gus Irfan menegaskan perlunya revisi Undang-Undang, termasuk dalam hal pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan mekanisme penyetoran biaya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam FGD ini juga diungkapkan bahwa tata kelola haji tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dibangun dalam sebuah ekosistem haji yang terintegrasi. Ekosistem ini meliputi perencanaan manajemen perjalanan, efisiensi pembiayaan, perlindungan jemaah, serta pemanfaatan dana haji melalui investasi produktif melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memberikan manfaat optimal bagi layanan haji yang berkelanjutan.
