Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasuruan berhasil menangkap seorang wanita berusia 25 tahun dengan inisial APH, yang berasal dari Sidomukti, Pandaan. Wanita ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Tangkapan ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pasuruan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba. Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang di masyarakat Pasuruan.
Wanita di Pasuruan Terancam Hukuman Mati sebagai Fasilitator Narkoba
Published: