Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah cepat dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji 2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lain berinisial IAA dan FHM.
Pencegahan Berlaku Sejak 11 Agustus 2025
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri itu mulai diberlakukan sejak Senin, 11 Agustus 2025. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif agar para pihak yang berkaitan dengan perkara tetap berada di dalam negeri selama proses penyelidikan berlangsung.
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ia menegaskan, keputusan itu diambil berkaitan dengan perkara yang kini tengah ditangani KPK.
Fokus Penyelidikan pada Kuota Haji 2024
Kasus ini menyeret perhatian publik karena menyangkut penetapan kuota haji tahun 2024, salah satu isu yang sensitif dan menyangkut kepentingan banyak calon jemaah. KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang dicegah, tetapi langkah pencegahan ke luar negeri kerap ditempuh untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu.
Yaqut sendiri merupakan mantan Menteri Agama yang sebelumnya memimpin kementerian yang berkaitan langsung dengan urusan penyelenggaraan ibadah haji. Dengan status pencegahan ini, KPK menambah penanganan perkara pada tahap yang lebih serius, meski hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkap lebih jauh detail dugaan korupsi yang diselidiki.
Source link
